Dede Yusuf Bilang Regulasi DKPP Akan Diperkuat di RUU Pemilu. Ini Fokusnya

BANDJNG– Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menyebut RUU Pemilu akan mengatur juga kewenangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Hal itu perlu diperkuat agar KPU dan Bawaslu taat aturan dan profesional.

“Kita sudah menghimpun belanja masalah, jangan terlalu teknis hal-hal, yang diusulkan karena ini bahan revisi undang-undang. Kalau yang teknis bisa diatur di peraturan KPU atau Bawaslu,” ujar Dede Yusuf di Soreang, Kabupaten Bandung (20/10/2026).

Hal itu disampaikan di forum konsultasi publik dalam rangka penguatan kelembagaan DKPP menuju Pemilu yang berintegritas. Kegiatan dilaksanakan di Grand Sunshine Hotel Soreang.
dan dihadiri banyak unsur penyelenggara Pemilu.

Dari DKPP hadir I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Lalu perwakilan KPU dan Bawaslu Jawa Barat. Kemudian Kepala Bakesbangpol Jabar Wahyu Mijaya. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, M. Hailuki. Berikutnya kalangan akademisi.

Syafei/ dari KPU Jabar minta dipertegas soal pelanggaran etik yang bisa diadukan ke DKPP. Dia minta jangan segala hal berujung di DKPP.

“Kasus yang tidak mengganggu kepentingan publik sebaiknya cukup ditangani oleh KPU dan Bawaslu saja,” tegas dia.

Kasus yang dilaporkan juga agar diatur masa kedaluwarsa. Jangan sampai kasus lama dan sifatnya tahapan Pemilu dua tahun lalu kemudian baru diadukan saat ini.

“Aduan satu tahun lalu saja sudah terlalu jauh, apalagi kalau menyangkut tahapan Pemilu yang kerja-kerjanya itu 24 jam. Untuk kasus etik mungkin bisa lebih lama, tapi kalau soal tahapan harus diatur masa kedaluwarsa,” tandannya.

Dia cerita ada kasus suami-istri saling mengadu ke DKPP. Yang satu caleg, satunya penyelenggara. Dia juga mempertanyakan kasus yang diadukan terkadang soal administratif yang diputuskan kolektif kolegial. Tapi begitu diadukan ke DKPP jadi personal.

“Peserta Pemilu yang memulai menggoda tapi tidak pernah diadukan. Padahal peserta ini jadi bagian yang penting juga untuk Pemilu yang berintegritas. Entah bagaimana regulasi dan konsepnya harus diatur,” ungkap dia.

Kade Wiarsa dari DKPP menyebut selama ini masih banyak aduan yang berakhir direhabilitasi daripada yang disanksi. Dia beri contoh di Jateng ada penyelenggara diadukan karena rekrut personil Panwascam yang lagi hamil. “Kasusnya sampai disidangkan tapi kita rehabilitasi,” tegas dia.

Ada juga aduan ke DKPP, seorang penyelenggara dituduh mantan istrinya telantarkan anaknya. “Kita sidangkan juga tapi tidak sampai disanksi,” ucap Kade Wiarsa.

Dia juga berharap kasus di daerah sebaiknya selesai di daerah. Jangan sampai DKPP ibarat keranjang sampah. Semua hal diadukan ke pusat. “Kasus pencalonan DPD di DIY dan Bali selesai di daerah tapi di Sumbar sampai pemungutan suara ulang, PSU,,” jelasnya.

Aduan dari, Jabar lain lagi. DKPP pernah terima aduan soal video yang sulit terverifikasi. “Karena kemajuan teknologi dan AI kita harus hati-hati menerima aduan,” tandas Kade Wiarsa.

Dede Yusuf merespons dengan menyebut DKPP punya orang di daerah. Namanya tim pemeriksa daerah (TPD). Sifatnya ad hoc saat ada kasus aduan etik penyelenggara. Personilnya dua orang dari KPU, dua dari Bawaslu, dan dua orang dari masyarakat.

“Mungkin unsur masyarakatnya yang lebih banyak.Tidak semuanya harus naik ke DKPP, kecuali misalnya yang terkait pemberhentian. Kalau ada kasus PPS, Panwascam cukup final and binding di daerah,” ungkap Dede Yusuf.

Jika TPD akan diperkuat, lanjut wakil ketua umum Partai Demokrat ini, bisa saja sekretariatnya yang dibuat permanen. Hal itu mempertimbangkan efisiensi anggaran dan efektivitas kerja dari DKPP. 

BREAKING
ucijunaedi
ucijunaedi
Articles: 6